Senin, 30 Mei 2011

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya.

Pertanyaan 1 : Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.

Jawaban : Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman :

"Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163).

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2).

Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"- dari Ali bin Abi Thalib t berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi." Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat,. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 2 : Apakah wali-wali mempunyai karomah? Apakah mereka berkuasa untuk berbuat di alam jagat raya, di langit dan di bumi? Dan apakah mereka bisa memberi syafaat untuk orang yang masih hidup di dunia, sedangkan mereka di alam barzakh, atau tidak?

Jawaban : Karomah adalah suatu keajaiban dan keanehan yang luar biasa, yang ditampakkan Allah di tangan seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang sholeh, yang sudah meninggal dunia atau yang masih hidup, demi menghormatinya, maka dengan karomah itu ia bisa mencegah bahaya dari dirinya, dan mewujudkan suatu manfaat atau membela kebanaran. Karomah ini, tidak bisa didatangkan oleh hamba yang shaleh kapan diingininya, sebagaimana Nabi tidak berkuasa mendatangkan mukjizat dari dirinya sendiri, akan tetapi seluruhnya datang dari Allah semata. Allah berfirman :

"Dan orang-orang kafir Mekah berkata : "Mengapa tidak diturunkan kepadanya mujizat-mujizat dari Rabbnya?" katakanlah: "Sesungguhnya mujizat-mujizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata." (Al-Ankabut : 50).

Orang-orang yang sholeh tidak berkuasa (memiliki hak) untuk berbuat di kerajaan langit dan bumi, kecuali sekedar apa yang diberikan oleh Allah berupa sebab-musabab tertentu sebagaimana halnya sekalian manusia, seperti bercocok tanam, membangun, berdagang dan lainnya yang masih tergolong kepada jenis pekerjaan manusia, dengan seizin Allah. Dan mereka tidak berkuasa (memiliki hak) untuk memberikan syafaat sedang mereka di alam barzakh untuk seseorang baik yang hidup maupun telah meninggal dunia. Allah berfirman :

"Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah-lah syafaat itu semuanya." (Az-Zumar : 44).

"Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafaat; tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang haq (tauhid) dan mereka meyakini(nya)." (Az-Zukhruf : 86).

"Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya." (Al-Baqarah : 255).
Barangsiapa berkeyakinan bahwa sesungguhnya mereka bisa berbuat (sekehendak hatinya) di alam ini, atau mengetahui yang ghaib, maka dia adalah orang kafir, karena Allah berfirman :

"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al-Maidah : 120).

"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." (An-Namal : 65).

dan firman Allah yang memerintahkan Nabi-Nya untuk menghilangkan ketidakjelasan dan menerangkan kebenaran :
"Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Araf : 188).
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.
Pertanyaan 3 : Apa hukum melakukan thawaf di sekeliling makam para wali, menyembelih dan bernazar untuk mereka? Siapakah yang dikatakan wali menurut pandangan ajaran Islam? Dan apakah boleh meminta doa kepada para wali, baik mereka itu masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia?

Jawaban : Menyembelih dan bernazar untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah syirik besar.

Wali itu adalah siapa yang setia kepada Allah dengan melakukan ketaatan, lalu ia melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang sesuai dengan ajaran Islam, meskipun tidak terlihat di tangannya beberapa karomah
Tidak boleh meminta doa kepada para wali atau selain mereka, setelah mereka meninggal dunia, dan boleh meminta doa kepada orang-orang yang sholeh yang masih hidup.

Tidak boleh thawaf di kuburan, akan tetapi thawaf itu hanya khusus di kabah yang mulia. Barangsiapa yang thawaf di kuburan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan itu, maka itu adalah syirik besar. Bila dia naitkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu adalah bidah yang mungkar, karena tidak boleh tawaf di sekeliling kuburan dan tidak juga shalat di sampingnya meskipun niatnya lillah karena Allah.

Hanya Allah-lah yang membeli taufiq.

Pertanyaan 4 : Apakah boleh shalat di mesjid, di dalamnya dikubur seorang atau beberapa mayat, saya shalat di sana karena terpaksa, disebabkan tidak ada mesjid yang lain, perlu diketahui sesungguhnya bila saya tidak shalat di mesjid itu, maka saya tidak bisa shalat berjamaah atau shalat Jumat?

Jawaban : Kuburan orang yang dikuburkan di dalam mesjid itu harus dibongkar dan dipindahkan ke perkuburan umum atau semisalnya lalu dikuburkan di sana. Tidak boleh shalat di mesjid yang ada kuburan atau beberapa kuburan, akan tetapi Anda wajib mencari mesjid yang lain untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah sebatas kemampuan.
Wabillahit taufiq, Semoga Allah melimpahkan salawat atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 5 : Apakah hukum shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan ?

Jawaban : Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid yang didirikan di atas kuburan. Dasar masalah ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan atas larangan membangun mesjid-mesjid di atas kuburan, diantaranya hadits yang telah tetap di kitab Shahihain dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Ummu salamah menyebutkan kepada Rasulullah akan gereja yang dilihatnya di negeri Habsyah, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya, maka beliau bersabda : "Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." Dalil yang lain hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas ia berkata : "Rasulullah telah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang–orang yang membangun mesjid-mesjid di atas kuburan dan memasang lampu-lampu di situ." Dan sudah tetap juga di kitab Shahihain dari dari Aisyah -semoga Allah merihdainya- sesungguhnya ia berkata : Rasululluh telah bersabda: "Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid-mesjid."
Wabillahit taufiq.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 6 : Bagaimana kita menjawab perkataan pengibadat kubur yang berhujjah dengan dikuburnya Nabi di Mesjid Nabawi?

Jawaban : Jawabannya dari beberapa sisi :

Sisi pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan mesjid itu telah dibangun semasa Nabi masih hidup.

Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya*.

Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah (di dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.

Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus). Maka dengan ini terbantahlah hujjah pengibadat kubur yang berhujjah dengan syubhat ini.

Dijawab oleh Syeikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin.

----------------------------------
* Di dalam satu hadits di saat penguburang Nabi -Shalallahu alaihi wa sallam- Abu Bakr As Shiddiq berkata : saya telah mendengar dari Rasulullah sesuatu yang tidak saya lupakan, beliau bersabda : Tidaklah ALlah mencabut nyawa seorang nabi kecuali di tempat yang dicintai Allah agar nabi itu dikuburkan di situ, maka kuburlah beliau di posisi kasurnya. (H.R. Tirmizi no :1018, Tirmizi berkata : Hadits gharib. Abdurrahman bin Abi Bakr al Mulaiki dilemahkan dari segi hafalannya. Berkata syeikh Al Albani : Akan tetapi hadits ini adalah hadits yang tetap (telah diakui keberadaanya) karena hadits ini mempunyai jalan-jalan dan syahid-syahid. Lihat kitab : "Ahkamul Janaiz" hal : 174,- Pentr.
Alih bahasa : Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar